This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 21 Mei 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH SUNGAI BELIDA

 



Kamis, 15 Mei 2025 Pemerintah Desa Sungai Belida menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan dan pengukuhan Koperasi Desa Merah Putih di Aula kantor Desa Sungai Belida pada pukul 13:00 waktu setempat, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.


Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Camat Lempuing Jaya  bapak Muhammad Rifai,M.Pd Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Kecamatan Lempuing Jaya bapak Budiyon,S,H,.M.Pd, Babinsa Desa Sungai Belida, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Belida,  serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.




Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Sungai Belida Ibu Yuliah. yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. "Koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di harapakan koperasi ini bisa berjalan dengan transparan dan profesional" ujarnya. 

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Perwakilan Camat Lempuing Jaya  bapak Muhammad Rifai,M.Pd yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.





Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Di bawah arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.




Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Sungai Belida, untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda. Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha simpan pinjam, sarana untuk Pertanian, Sarana Perasarana Peternakan dan penyediaan Toko Sembako.


Dengan terpilihnya ketua koperasi Merah Putih ini, di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.Warga menyambut baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat Desa/kelurahan.


Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi.








SEJARAH DESA SUNGAI BELIDA

 



Sejarah Desa Sungai Belida



Sejarah adalah merupakan sebagaian dari kehidupan manusia di dunia ini. Apabila kalau sejarah itu menyangkut tentang silsilah leluhur sendiri dengan garis lurus dan cabang-cabang keturunannya, serta sila darma yang menjadi hak dan kewajibannya, dapat menimbulkan keindahan rasa yang berbentuk cinta bakti dan suci terhadap leluhur dan sila darmanya. Dalam kehidupan didunia ini agak terasa hambar rasanya apabila kita tidak mengenal asal usul dan keadaan diri sendiri, sekalipun hanya sekedar mengenal saja tentang kebesaran jiwa.

Desa Sungai Belida adalah salah satu desa dari enam belas desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya. Desa Sungai Belida  yang jaraknya 59 km dari kota Kabupaten dan 3 km dari Kota Kecamatan Lempuing Jaya. Sejarah Desa Sungai Belida menurut tokoh-tokoh masyarakat adalah dulunya merupakan hamparan Hutan yang Dikelilingi Sungai dan di sungai tersebut banyak sekali ikan belida, sehingga para terdahulu menamai desa tersebut ialah desa sungai belida.

Pada Suatu hari sesorang dari kayu agung satu demi satu dan akhirnya mereka membuat pemukiman, pada awalnya mereka hanya ingin bertani yaitu menanam padi dan pohon pisang. Masyarakat baru tersebut memiliki kebiasaan memancing ikan di Sungai. Dan diaat memancing itulah mereka mendapatkan ikan Belida. Lalu oaring-orang tersebut menamakan sungai tersebut dengan nama Sungai Belida.

Pimpinan pertama yang memimpin dan urutannya dinamakan Kriyo, jadi yang memimpin pertama kali dipanggil Kriyo Leman.

Sebelum Leman memimpin perkampungan ini  menginduk ke Desa Lubuk Seberuk. Lalu pada masa pimpinan Kriyo Leman memecah Menjadi Desa Sungai Belida. Setelah beberapa kurun waktu diadakanlah pemilihan Kriyo. Dan ada 2 (dua) calan Kriyo pada waktu itu : 1. Nafis Usman dari Sungai Belida, dan 2. Ahmad Rosul dari Kayu Agung. Dan terpilihlah Nafis Usman menjabat selama 40 Tahun. Kemudian di tahun 1969 dijabat oleh Kryio Dian. Pada tahun 1974 dilimpahkan kepada anakknya yang bernama Mustar dikarenakan waktu itu kriyo Dian menjabat Jaksa Di Kayu Agung. Pada Tahun 1977 Kriyo Mustar terbunuh di sawah oleh masa Bali dusun 5, lalu dianggkat kriyo baru bernama Arsat dari Palembang. Tahun 1982 ada pembaharuan yakni dijabat oleh oleh Kriyo Safar Muhayat dan di tahun inilah berakhirnya masa jabatan Kriyo dan dilakukan pemilihan kepala desa Sungai Belida dangan calon tunggal yaitu Bapak Safar Muhayat, beliau menjabat 3 Priode (1983-2002).

Terjadi pemekaran desa Pada Tahun 1983-1988 dikarenakan sangat luanya Desa Sungai Belida pada saat itu. Oleh karena itu dilakukanlah pemekaran desa yakni Sungai Belidah Dusun 7 Menjadi Mukti Sari, Sungai Belida Dusun 4 Rt 3 Menjadi Lempuing Indah dan Sumber Baru-c1, Dusun 5 dan 6 menjadi desa Mekar jaya.

Pada Tahun 2003 dilakukan pemilihan kepala desa ke-2 (dua) dengan 3 calon : 1. Bapak Sutrisno, 2. Bapak Bakri Umar Wijaya, dan 3. Bapak Misdal. Dan terpilihkah Bapak Bakri Umar Wijaya Sebagai kepala desa Priode 2003-2009. Pada Pemilihan berikutnya yaitu tahun 2009 terdiri dari 3 calon: 1. Bapak Bakri Umar Wijaya, 2. Bapak Keman, dan 3. Bapak Nadim. Dan terpilih kembali Bapak Bakri Umar Wijaya Sebagak Kepala Desa Priode 2009-2015.

Berkahirnya masa jabatan Bapak Bakri Umar Wijaya pada tahun 2015 dan kepala desa dijabat oleh pejabat sementara yaitu bapak Hudawi, dan dibulan Agustus 2015 dilakukan pemilihan kembali Seuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Calon Kepala Desa. Di Desa Sungai Belida memiliki 3 Calon : 1. Bapak Bakri Umar Wijaya, 2. Meli, 3. Pantoro. Dan terpilihlah Bapak H. Bakri Umar Wijaya sebagai Kepala Desa Priode 2015-2021.

Pada tahun 2021 setelah habisnya jabatan Bapak H. Bakri Umar Wijaya, dilakukanlah pemilihan kembali dengan 5 calon: 1. H. Sarwnato, SP, 2. M. Anawar/Tongah, 3. Marjuati, 4. H. Sri Psntoro, 5. Yuliah.dan terpilihlah Ibu Yuliah Sebagai Kepala Desa Tahun 2021-2027.

 

Tabel 1

Daftar Nama Kepala Desa Sungai Belida

NO.

N A M A

MASA  JABATAN

KETERANGAN

1.

LEMAN

-

KRIYO

2.

NAFIS USMAN

1929 s/d 1969

KRIYO

3.

DIAN

1969 s/d 1974

KRIYO

4.

MUSTAR

1974 s/d 1977

KRIYO

5.

ARSAT

1977 s/d 1982

KRIYO

1

H. SAFAR MUHAYAT

1983 s/d 2002

PERSIAPAN

2

H. BAKRI UMAR WIJAYA

2003 s/d 2021

DEVINITIF

3

YULIAH

2021 s/d 2029

DEVINITIF

 


PROFIL DESA SUNGAI BELIDA

 



BIODATA

KEPALA DESA SUNGAI BELIDA

KECAMATAN LEMPUING JAYA

KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

PRIODE 2021 s/d 2028



Nama                            : YULIAH

Tempat/Tgl Lahir           : LUBUK SEBERUK, 04-04-1985

Jenis Kelamin                : PEREMPUAN

Status                            : KAWIN

Agama                            : ISLAM

Pekerjaan                       : IBU RUMAH TANGGA

Jabatan                          : KEPALA DESA SUNGAI BELIDA

Pendidikan                     : SLTP

Alamat                           : Dusun V RT 01 Desa Sungai Belida Kecamatan                                            Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir 

                                         Provinsi Sumatera Selatan 












VISI, MISI DAN TUJUAN

 

A.   VISI

Visi dan misi pembangunan Desa Sungai Belida mengacu pada visi dan misi induk Kabupaten. Visi dan misi pembangunan Desa Sungai Belida sesuai dengan masa jabatan Kepalal Desa Sungai Belida berlaku mulai tahun 2021 sampai dengan 2028 yaitu :

 

VISI :

“Mewujudkan Desa Yang Aman Maju, Mandiri dan Sejahtera”

 

B.   MISI

1.        Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;

2.        Mengelola dan Mengembangkan Potensi Sumber Daya Alam ;

3.        Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Program Pendidikan / Pelatihan dan Program Kesehatan ;

4.        Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah, Lembaga Adat serta Lembaga lainnya ;

5.        Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan, Sehingga Dapat Menumbuhkembangkan Kesadaran dan Kemandirian Dalam Pembangunan Desa Yang berkelanjutan ;

6.        Mengembangkan Kegiatan Bidang Kesenian, Olah Raga, Ketrampilan Dan Organisasi ;

7.        Menciptakan Suasana Yang Aman dan Tertib Dalam Kehidupan Bermasyarakat

 

C.   TUJUAN

“Meningkatkan Pelayanan Publik serta Memberikan Keamanan dan ketentraman dalam menjalankan aktifitas”




 DEMOGRAFI DESA

a)        Peta Desa






a)        Pembagian Wilayah Desa

Desa  Sungai Belida memiliki luas wilayah ± 15,86 Km2 ( 1586 Ha), terdiri dari 5 Dusun dengan Rukun Tetangga Sebanyak 15 RT.

Desa Sungai Belida terletak pada bagian tenggara kecamatan Sungai Belida, +/- 3 Km dari ibu kota kecamatan Lempuing Jaya, +/- 45 Km dari Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir dan +/115 Km dari Ibukota Propinsi Sumatera Selatan. Desa  Sungai Belida dapat dituju dengan menempuh jalan darat baik menggunakan kendaraan beroda dua maupun empat dari berbagai arah. Dari arah utara melalui Jalan desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya, Sebelah Selatan melalui Jalan desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing atau Timur melalui Desa Lubuk Makmur Kecamatan Lembuing Jaya, arah Barat melalui Desa Lubuk Makmur.

Desa Sungai Belida yang merupakan daerah Dataran Rendah yang berbatasan dengan sungai dengan batas-batas wilayah :

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Makmur

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mukti Sari

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kepayang

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tugu Jaya

 

b)        Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

Iklim Desa Sungai Belida, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya.

Desa Sungai Belida terdiri dari 5  dusun dengan jumlah penduduk 5.203 Jiwa atau 1.740 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;

 

Tabel 2

Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Tahun 2025

 

No.

Jenis Kelamin

Jumlah

1.

Laki – Laki

2.701 jiwa

2.

Perempuan

2.502 jiwa

3.

Kepala Keluarga

1.740 kk


a)        Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur

Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Sungai Belida dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini :

 

Tabel 3

Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur

No.

Umur (Tahun)

Jumlah (Jiwa)

1.

0 0 – 04 Thn

415

2.

1 05 Thn – 09 Thn

364

3.

5 10 Thn – 14 Thn

413

4.

 15 Thn – 19 Thn

394

5.

 20 Thn – 24 Thn

507

6.

 25 Thn – 29 Thn

415

7.

 30 Thn – 34 Thn

570

8.

 35 Thn – 39 Thn

473

9.

 40 Thn – 44 Thn

345

10.

 45 Thn – 49 Thn

405

11.

 50 Thn – 54 Thn

325

12.

 55 Thn – 59 Thn

270

13.

 60 Thn – 64 Thn

106

14.

 65 Thn – 69 Thn

96

15.

 70 Thn – 74 Thn

75

16.

 75 Thn – 79 Thn

60

Jumlah

5.203

Sumber Data : Data indek Desa Membangun Desa Tahun 2025